Rakor penyusunan daftar pemilih tambahan ( sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - KPU Pandeglang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Penyusunan daftar pemilih pindahan pada pilkada serentak tahun 2024 bersama anggota PPK PJ. data pemilih se-kabupaten pandeglang yanh dilaksanakan di Aula Bukit Sinyonya, desa Bandung, kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten.
"Kegiatan rakor ini bertujuan untuk melakukan proses melayani pindah memilih karena tujuan tertentu pemilih tidak bisa memilih di TPS terdaftar di DPT maka melalukan pindah memilih," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang Rodi Herdiana, Sabtu (05/10/2024).
Rakor yang di gelar ini diharapkan semua penyelenggara pemilu bisa mensosialisasikan kepada masyarakat mengetahui alur dan aturan yang sudah ditetapkan mengenai mekanisme pindah memilih, sehingga para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024.
Rodi menjelaskan, pemilih pindahan atau DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
"Ini harus dijelaskan kepada pemilih. Misalnya, warga kabupaten Pandeglang memilih di kabupaten serang, dengan alasan yang sesuai dengan regulasi misal sedang bertugas ditempat lain saat hari pemungutan dan penghitungan suara maka syarat administrasinya selain adminduk membawa surat tugas dari instansi atau lembaga yg bersangkutan, dan haknya harus diberikan. Maka nantinya akan dikeluarkan surat pindah memilih dari sidalih, surat suaranya hanya memiliki hak pilih di tingkatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
" Dan jika diluar provinsi, selama alasan nya pindah domisili artinya dia memiliki ktp terbaru di Pandeglang dengan alasan ia memiliki ktp Pandeglang, maka pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. Dengan terlebih dahulu yang bersangkutan mengurus pindah memilih. Dalam melakukan pindah memilih, bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU, sekretariat PPK atau PPA," sambungnya.
Kalau semua proses dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan, KPU Pandeglang akan memberikan pelayanan dengan baik agar para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada serentak 2024.
"Ini sebagaimana yg sudah tertuang dalam PKPU no 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU RI No 799 tahun 2024 ttg pedoman teknis penyusunan daftar pemilih. Disini diterangkan bahwa, proses penyusunan daftar pemilih dilakukan utk pemilih diantaranya menjalankan tugas ditempat lain, mejalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yg sedang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan, sedang menempuh pendidikan, bencana alam, pindah domisili, bekerja diluar domisili," ungkap Rodi.
Rodi menambahkan, untuk batas waktu penyusunan pindah memilih itu batas akhir nanti sampai H-7 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu tgl 27 november 2024.
"Kami layani untuk bentuk dari pelayanan pindah memilih bagi pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Pandeglang, sekretariat PPk dan PPs, karena kami membuka layanan posko pindah memilih setiap harinya," tambah nya.